
Bagi banyak calon pengusaha, salah satu langkah paling awal dan penting adalah menentukan bentuk badan usaha yang tepat. Apakah lebih baik mendirikan PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), atau PT Perorangan?
Masing-masing punya kelebihan, kekurangan, dan karakteristik hukum yang berbeda. Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan di antara ketiganya agar Anda bisa menentukan pilihan paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
PT adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh minimal dua orang atau lebih dengan pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan. Kepemilikan perusahaan dibagi berdasarkan saham.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (dan perubahannya di UU Cipta Kerja).
Contoh: PT Workshop Mahakarya Indonesia.
Ciri khas:
CV atau Persekutuan Komanditer bukan badan hukum, melainkan persekutuan antara sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif (yang menanam modal).
Dasar hukum: KUHD Pasal 19–21.
Ciri khas:
Diperkenalkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), PT Perorangan ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat memiliki legalitas berbadan hukum, walau hanya 1 orang pendiri.
Dasar hukum: PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT Perorangan.
Ciri khas:
| Aspek | PT | CV | PT Perorangan |
|---|---|---|---|
| Jumlah pendiri | Minimal 2 orang | Minimal 2 orang | 1 orang |
| Status hukum | Badan hukum | Bukan badan hukum | Badan hukum |
| Pemilik modal | Pemegang saham | Sekutu aktif & pasif | Satu pemilik tunggal |
| Pemisahan harta pribadi | Ada | Tidak ada | Ada |
| Proses pendirian | Melalui notaris & Kemenkumham | Melalui notaris & Kemenkumham | Melalui OSS (tanpa notaris) |
| Kelayakan tender | Bisa ikut tender besar | Umumnya tidak bisa | Terbatas |
| Kredibilitas di mata investor | Tinggi | Menengah | Rendah–menengah |
| Biaya pendirian | Menengah–tinggi | Rendah–menengah | Sangat rendah |
| Cocok untuk | Perusahaan menengah–besar | UMKM berkembang | UMK pemula atau solo entrepreneur |