PT vs CV vs PT Perorangan – Mana yang Cocok untuk Usaha Anda?

Kamis, 23 Oktober 2025 23:17

Bagi banyak calon pengusaha, salah satu langkah paling awal dan penting adalah menentukan bentuk badan usaha yang tepat. Apakah lebih baik mendirikan PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), atau PT Perorangan?

Masing-masing punya kelebihan, kekurangan, dan karakteristik hukum yang berbeda. Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan di antara ketiganya agar Anda bisa menentukan pilihan paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.


1. Apa Itu PT, CV, dan PT Perorangan?

Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh minimal dua orang atau lebih dengan pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan. Kepemilikan perusahaan dibagi berdasarkan saham.

Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (dan perubahannya di UU Cipta Kerja).
Contoh: PT Workshop Mahakarya Indonesia.

Ciri khas:

  • Memiliki status badan hukum penuh.
  • Tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.
  • Cocok untuk usaha yang ingin tampak profesional, mengikuti tender, atau menerima investasi.

Commanditaire Vennootschap (CV)

CV atau Persekutuan Komanditer bukan badan hukum, melainkan persekutuan antara sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif (yang menanam modal).

Dasar hukum: KUHD Pasal 19–21.

Ciri khas:

  • Tidak memiliki pemisahan tegas antara harta pribadi dan harta perusahaan.
  • Proses pendiriannya lebih sederhana daripada PT.
  • Cocok untuk usaha kecil atau menengah yang belum butuh investor eksternal.

Perseroan Perorangan (PT Perorangan)

Diperkenalkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020), PT Perorangan ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat memiliki legalitas berbadan hukum, walau hanya 1 orang pendiri.

Dasar hukum: PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT Perorangan.

Ciri khas:

  • Cukup 1 pendiri dan 1 direktur.
  • Proses cepat melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  • Biaya pendirian relatif rendah.
  • Tidak wajib menggunakan notaris.

2. Perbandingan Lengkap PT, CV, dan PT Perorangan

AspekPTCVPT Perorangan
Jumlah pendiriMinimal 2 orangMinimal 2 orang1 orang
Status hukumBadan hukumBukan badan hukumBadan hukum
Pemilik modalPemegang sahamSekutu aktif & pasifSatu pemilik tunggal
Pemisahan harta pribadiAdaTidak adaAda
Proses pendirianMelalui notaris & KemenkumhamMelalui notaris & KemenkumhamMelalui OSS (tanpa notaris)
Kelayakan tenderBisa ikut tender besarUmumnya tidak bisaTerbatas
Kredibilitas di mata investorTinggiMenengahRendah–menengah
Biaya pendirianMenengah–tinggiRendah–menengahSangat rendah
Cocok untukPerusahaan menengah–besarUMKM berkembangUMK pemula atau solo entrepreneur

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright Workshop Legalitas 2025