Perbedaan PT dan CV

Senin, 02 Januari 2023 09:32

Pengertian

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Modal Perusahaan

Modal dasar PT minimal 50 juta rupiah dan 25% modal dasar wajib disetor penuh. Sedangkan CV tidak ada Batasan minimal jumlah modal awalnya.

Struktur Pengurusan

Pengurus PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sedangkan pengurusa CV dibagi menjadi dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan melainkan hanya bertindak sebagai penyetor modal.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright Workshop Legalitas 2025