
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang di akreditasi atau di tunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. SBUJPTL dipaka perusahaan sebagai bukti kemampuan badan usaha dalam bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi dan kualfikasi yang tertera pada SBUJPTL. Sebelum badan usaha mengajukan SBUJPTL, terlebih dahulu badan usaha harus mempunyai tenaga ahli dalam bidang kelistrikan yang tersertifikasi. Sertifikat tenaga ahli ini sering disebut SKTTK. Tenaga ahli yang telah memiliki SKTTK ditetapkan sebagai Penanggungjawab Teknik dan Tenaga Teknik sesuai dengan kualifikasi masing-masing. Setala badan usaha memiliki SKTTK untuk tenaga ahlinya, badan usaha dapat mengajukan SBUJPTL ke DJK ESDM. Berikut detail sub bidang SBUJPTL Beserta dengan jumlah SKTTK yg dibutuhkan:
