Bidang Usaha SKUP Migas

Minggu, 08 Januari 2023 11:40

SKUP MIGAS atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas merupakan surat yang menyatakan tentang kemampuan badan usaha dalam melakukan kegiatan-kegiatan di sektor Migas.

Bidang Usaha SKUP Migas Jasa

Jasa KonstruksiPelaksana Konstruksi
Konsultasi Konstruksi
Usaha Pekerjaan Terintegrasi
Klasifikasi bidang dan sub bidang usaha jasa konstruksi sesuai sertifikat badan usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan.
Jasa Non KostruksiJasa Geologi dan Geofisika
Jasa Pemboran
Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis
Jasa Pekerjaan Paska Operasi
Penelitian dan Pengembangan
Pengelolaan Limbah Pemboran dan Produksi
Jasa Penyewaan Pengangkutan
Jasa Pengoperasian dan Pemiliharaan
Industri 

Terdapat bidang usaha penunjang Migas yang tidak memerlukan SKUP dalam melakukan kegiatan usahanya, yaitu:

  1. Penyewaan Angkutan Darat
  2. Penyewaan Alat Berat
  3. Konsultan AMDAL dan SDM
  4. Pendidikan dan Pelatihan
  5. Jasa Pengiriman
  6. Supplier
  7. Penyedia Tenaga Kerja
  8. Jasa Boga
Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright Workshop Legalitas 2025