
SKUP MIGAS atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas merupakan surat yang menyatakan tentang kemampuan badan usaha dalam melakukan kegiatan-kegiatan di sektor Migas.
Bidang Usaha SKUP Migas Jasa
| Jasa Konstruksi | Pelaksana Konstruksi Konsultasi Konstruksi Usaha Pekerjaan Terintegrasi Klasifikasi bidang dan sub bidang usaha jasa konstruksi sesuai sertifikat badan usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan. |
| Jasa Non Kostruksi | Jasa Geologi dan Geofisika Jasa Pemboran Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis Jasa Pekerjaan Paska Operasi Penelitian dan Pengembangan Pengelolaan Limbah Pemboran dan Produksi Jasa Penyewaan Pengangkutan Jasa Pengoperasian dan Pemiliharaan |
| Industri |
Terdapat bidang usaha penunjang Migas yang tidak memerlukan SKUP dalam melakukan kegiatan usahanya, yaitu: