Mengenal apa itu OSS RBA

Senin, 02 Januari 2023 09:28

OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. OSS sudah melakukan transformasi, dimana sebelumnya kita mengenal OSS 1.1 sedangkan OSS yang sekarang berlaku adalah OSS RBA.

Apa itu OSS RBA?

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Tingkat resiko inilah yang menjadi dasar perizinan apa yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Tingkatan risiko dan jenis perizinan yang terdapat di OSS RBA, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):

  1. Risiko rendah

Pelaku usaha yang memiliki usaha dengan tingkat risiko rendah cukup menggunakan NIB sebagai identitas pelaku usaha sekaligus sebagai perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan berusaha. Khusus untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maka NIB berlaku sebagai perizinan tunggal. Ketentuan perizinan tunggal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

  • Risiko menengah rendah

Jenis perizinan berusaha untuk usaha risiko menengah rendah adalah NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha.

  • Risiko menengah tinggi

Sama seperti halnya kegitan usaha tingkat risiko menengah rendah, usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha. Sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya akan melakukan verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha. Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi pemerintah.

  • Risiko tinggi

Kegitan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin. Izin merupakan legalitas usaha dalam bentuk persetujuan pemerintah kepada Pelaku Usaha untuk melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya. Persetujuan pemerintah diterbitkan setelah Pelaku Usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi tersebut dipersyaratkan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Izin berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah tersebut dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah terakreditasi.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright Workshop Legalitas 2025