Presiden Republik Indonesia didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko pada tanggal 9 Agustus 2021. OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) ini merupakan versi terbanru dari OSS 1.1. Jadi, apa perbedaan OSS 1.1 dengan OSS RBA?
- Hak Akses pada OSS Versi 1.1 berbeda dengan Hak Akses pada OSS RBA. Di sistem OSS RBA, Hak Akses tidak lagi melekat pada pemilik NIK atau penanggung jawab perusahaan, dalam hal ini adalah direktur, seperti pada OSS Versi 1.1. Namun, Hak Akses yang berlaku nantinya melekat pada e-mail perusahaan. Sehingga, akun OSS RBA dimiliki oleh masing-masing perusahaan, bukan oleh penanggung jawab perusahaan.
- Pada OSS versi 1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha di kementerian dan Lembaga terkait dan daerah. Sedangkan dalam OSS RBA, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis resiso pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha.
- Pada OSS 1.1, beberapa perizinan berusaha masih dilakukan melalui Kementrian dan Lembaga terkait. Sedangkan untuk OSS RBA, seluruh perizinan berusaha untuk 16 sector sudah terpusat sehingga permohonan perizinannya dapat dilakukan melalui OSS RBA.
- Perizinan usaha OSS 1.1 tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skla kegiatan usaha. Sedangkan perizinan usaha OSS RBA dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usahanya.
- Sistem pembayaran pada OSS 1.1 belum seluruhnya terintegrasi secara online. Sedangkan system pembayaran pada OSS RBA dapat dilakukan secara online melaui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Hal ini dapat menghindari suap atau pengutan di luar biaya yang semestinya dibebankan.
- Pengurusan Perizinan OSS RBA memiliki standar waktu yang jelas dibandingkan dengan OSS 1.1.
- Berbeda dengan OSS Versi 1.1, untuk mengawasi perizinan usaha berbasis risiko, sistem OSS RBA memiliki subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.
- OSS 1.1 tidak terdapat pembagian skala usaha, serta tidak mengakomodir kemudahan UMKM. Sehingga UMKM berisiko rendah tetap dapat memiliki izin usaha.
Pada intinya, semua perubahan yang ada pada OSS RBA dari OSS Versi 1.1 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengurus izin berusaha. Dengan adanya kemudahan dalam izin berusaha dan sistem perizinan yang terintegrasi secara daring, maka hal tersebut juga membantu meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menghilangkan praktik suap dan pungutan liar terhadap para pelaku usaha di Indonesia.