SKUP MIGAS atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas merupakan surat yang menyatakan tentang kemampuan badan usaha dalam melakukan kegiatan-kegiatan di sektor Migas.
Persyaratan SKUP Migas Jasa:
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
- Akta Perubahan dan SK Kemenkumham (bila ada)
- KTP dan NPWP Direksi dan Pemegang Saham
- NIB
- NPWP Perusahaan
- Kepemilikan Tempat Kerja (SHM atau Surat Sewa)
- Tenaga Ahli (Sertifikat, Ijasah, Kontrak Kerja, CV)
- Peralatan (Invoice atau Kwitansi Pembelian)
- Pengalaman Perusahaan (Surat Kontak Kerja)
- Sistem Manajemen (Sertifikat ISO dan Audit Report)
- Laporan Keuangan
- SPT Tahunan