
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang di akreditasi atau di tunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. SBUJPTL dipakai perusahaan sebagai bukti kemampuan badan usaha dalam bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Persyaratan SBUJPTL: