SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang di akreditasi atau di tunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. SBUJPTL dipakai perusahaan sebagai bukti kemampuan badan usaha dalam bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Persyaratan SBUJPTL:

  1. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  2. Akta Perubahan dan SK Kemenkumham (bila ada)
  3. KTP dan NPWP Direksi dan Pemegang Saham
  4. NIB
  5. NPWP Perusahaan
  6. Kepemilikan Tempat Kerja (SHM atau Surat Sewa)
  7. Tenaga Ahli (SERKOM, KTP, NPWP, Kontrak Kerja)
  8. Pengalaman Perusahaan (Surat Kontak Kerja)
  9. Laporan Keuangan yang Telah Diaudit
  10. Struktur Organisasi
  11. Foto Direktur
Disalin
Copyright Workshop Legalitas 2025