SBU Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSBU yang telah terakreditasi PUPR kepada perusahaan sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi bidang yang tercantum dalam SBU.

Persyaratan Pengajuan SBUJK

  1. Akta dan SK HAM
  2. PWP Perusahaan
  3. NIB RBA sesuai dengan sub bidang yang diajukan
  4. KTA Asosiasi
  5. Surat Peryataan Tanggungjawab Mutlak
  6. KTP dan NPWP Direktur dan Pemegang Saham
  7. Pas Foto Penanggungjawab Badan Usaha
  8. Data Kemampuan Keuangan
  9. Data Pengalaman Pekerjaan
  10. Data Tenaga Ahli
  11. Data Peralatan
  12. Sistem Manajemen Mutu
  13. Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Disalin
Copyright Workshop Legalitas 2025