Registrasi Usaha Jasa Penunjang Panas Bumi (EBTKE)

Registrasi Usaha Penunjang (RUP) Panas Bumi adalah standar perizinan berusaha berbasis resiko subsektor energi baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) yang digunakan sebagai legalitas atau izin untuk melakukan kegiatan usaha penunjang panas bumi di Indonesia.

  1. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  2. Akta Perubahan dan SK Kemenkumham (bila ada)
  3. KTP dan NPWP Direksi dan Pemegang Saham
  4. NIB
  5. NPWP Perusahaan
  6. Tenaga Ahli (Sertifikat, Ijasah, Kontrak Kerja, CV)
  7. Peralatan (Invoice atau Kwitansi Pembelian)
  8. Pengalaman Perusahaan (Surat Kontak Kerja)
  9. Laporan Keuangan yang Telah Diaudit
Disalin
Copyright Workshop Legalitas 2025