
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 11 ahun 2020 tentang Cipta Kerja PT Perorangan atau Perseran Perorangan adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang pendiri saja sebagai pemeganng saham yang juga berperan sebagai Direktur, dimana usahanya termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Persyaratan Pendirian PT Perorangan: