NIB RBA

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Fungsi NIB sendiri adalah sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), akses kepabeanan, dan angka pengenal impor (API) untuk perusahaan.

Persyaratan NIB

  1. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  2. Akta Perubahan dan SK Kemenkumham
  3. KTP Direktur Utama
  4. NPWP Perusahaan

Disalin
Copyright Workshop Legalitas 2025