SKUP Migas

SKUP MIGAS atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas merupakan surat yang menyatakan tentang kemampuan badan usaha dalam melakukan kegiatan-kegiatan di sektor Migas.

Persyaratan SKUP Migas Jasa:

  1. Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  2. Akta Perubahan dan SK Kemenkumham (bila ada)
  3. KTP dan NPWP Direksi dan Pemegang Saham
  4. NIB
  5. NPWP Perusahaan
  6. Kepemilikan Tempat Kerja (SHM atau Surat Sewa)
  7. Tenaga Ahli (Sertifikat, Ijasah, Kontrak Kerja, CV)
  8. Peralatan (Invoice atau Kwitansi Pembelian)
  9. Pengalaman Perusahaan (Surat Kontak Kerja)
  10. Sistem Manajemen (Sertifikat ISO dan Audit Report)
  11. Laporan Keuangan
  12. SPT Tahunan
Disalin
Copyright Workshop Legalitas 2025