SKTTK

Sesuai dengan PERMEN ESDM No. 6 Tahun 2021, Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SKTTK adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan. Setiap Penanggungjawab Teknik dan Tenaga Teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki SKTTK.

Persyaratan SKTTK:

  1. KTP dan NPWP
  2. Ijasah
  3. CV
  4. Pas Foto Background Merah
Disalin
Copyright Workshop Legalitas 2025