Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSBU yang telah terakreditasi PUPR kepada perusahaan sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi bidang yang tercantum dalam SBU.
Persyaratan Pengajuan SBUJK
- Akta dan SK HAM
- PWP Perusahaan
- NIB RBA sesuai dengan sub bidang yang diajukan
- KTA Asosiasi
- Surat Peryataan Tanggungjawab Mutlak
- KTP dan NPWP Direktur dan Pemegang Saham
- Pas Foto Penanggungjawab Badan Usaha
- Data Kemampuan Keuangan
- Data Pengalaman Pekerjaan
- Data Tenaga Ahli
- Data Peralatan
- Sistem Manajemen Mutu
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan