SKK Konstruksi

SKK adalah Sertifikat Keterampilan/Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli/ terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP.

Persyaratan SKK Konstruksi:

  1. KTP dan NPWP
  2. Ijasah
  3. Pas Foto
  4. CV
  5. Surat Referensi Kerja
Disalin
Copyright Workshop Legalitas 2025