
Akta perusahaan bisa diubah melalui perubahan Akta. Perubahan Akta ini bisa dilakukan melalui RUPS atau melalui KPPS (Keputusan Para Pemegang Saham). Namun, perubahan Akta perusahaan ini hanya dilakukan melalui Notaris dengan membuat Akta baru yang disebut Akta Perubahan. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.
Persyaratan Perubahan Akta:
Akta Perubahan Sebelumnya dan SK Kemenkumham