Mengenal SKK Konstruksi terbaru

Kamis, 05 Januari 2023 11:54

SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. SKK adalah Sertifikat Keterampilan/Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli/ terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Bebeda dengan SKA dan SKK yang masa berlakunya hanya 3 tahun, SKK memiliki masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan. SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP.

SKK memiliki 9 jenjang yang dikelompokkan dalam 3 klasifikasi yaitu:

  1. Operator (Jenjang 1-3)
  2. Tekni atau Analis (Jenjang 4-6)
  3. Ahli (Jenjang 7-9)

Setiap klasifikasi dan jenjang memiliki persyaratan minimal Pendidikan dan pengalaman yang berbeda. Semakin tinggi tingkat jenjang maka tingkat Pendidikan yang dipersyaratkan lebih tinggi serta pengalaman yang dibutuhkan lebih lama.

Bagaiamana cara mendapatkan SKK Konstruksi?

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi, terdapat beberapa persyaratan adminstrasi yang harus dipersiapkan, anatara lain:

  1. KTP dan NPWP
  2. Ijasah
  3. Pas Foto
  4. CV
  5. Surat Referensi dari Perusahaan

Setalah persyaratan administasi dipenuhi, tenaga konstruksi harus me melewati uji kompetensi yang diawasi langsung oleh LSP Konstruksi. LSP Konstruksi memberikan penilaian berdasarkan dengan keseuaian standar kompetensi kerja. Setelah tenaga konstruksi dinyatakan lulus uji kompetensi, tenaga konstruksi berhak mendapatkan SKK berdasarkan klasifikasi dan jenjang yang telah diajukan.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright Workshop Legalitas 2025