
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 11 ahun 2020 tentang Cipta Kerja PT Perorangan atau Perseran Perorangan adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang pendiri saja sebagai pemeganng saham yang juga berperan sebagai Direktur, dimana usahanya termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Tujuan dibuat PT Perorangan adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengembangkan dan membangun usahanya.
Apa saja kelebihan mendirikan PT Perorangan?
Apa saja syarat Pendirian PT Perorangan?