Pendirian Perseroaan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau sering disingkat PT merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. sebagai perusahaan publik. PT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Persyaratan Pendirian PT

  1. KTP Pengurus dan Pemegang Saham
  2. NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
  3. Kartu Keluarga (KK) Direktur Utama
  4. Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja
Disalin
Copyright Workshop Legalitas 2025